LOADING...

Call Center0831-9079-1896
Humas0831-9079-1896

Statistik Wilayah

2.546 Jumlah Penduduk
759 Kepala Keluarga
6 Dusun / Wilayah
350Ha Luas Wilayah

Agenda Kegiatan

Lihat Semua

Surat Pengantar Nikah

Pemerintah Desa/Kelurahan berkomitmen untuk memberikan pelayanan administrasi yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh warga. Berikut adalah daftar layanan kependudukan dan perizinan beserta persyaratan yang perlu disiapkan.

Surat Pengantar Nikah (N1-N4)

Pelayanan administrasi formulir N1 sampai N4 dari kelurahan untuk keperluan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil.

Persyaratan:

  • Surat Pengantar dari RT / RW.
  • Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4.
Waktu Proses: 1 Hari Kerja

Tab #2 Letakkan Judul Kontent disini !

Isikan Kontent Anda disini !

Memuat Pengumuman...

Lokasi Kantor